Dok Diskusi |
Whynotliterasi : " KGBO Adalah sebuah bentuk kekerasan yang terjadi atas dasar relasi gender, antara korban dan pelaku di ranah online atau yang menggunakan teknologi digital dan merupakan ekstensi atau kepanjangan dari kekerasan berbasis gender di ranah luring."
Diskusi Rutinan yang di laksanakan Oleh Paguyuban Literasi Desa dengan pemantik Sahabati Fathan, merupakan diskusi yang sangat Asyik dan menarik, hal itu dilandasai karena fasilitator merupakan orang yang konsen di bidang kajian gender dan isu- isu perempuan. dengan Tema " Kekerasan Gender berbasis online diskusi ini dilaksanakan pada Kamis 30/09/2021.
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutinan yang wajib di ikuti oleh seluruh anggota paguyuban literasi, sebab dengan kajian/diskusi dapat menambah pengetahuan dan keilmuan kita, makanya kita harus terus konsisten dan istiqamah dalam kebaikan " Ujar Lutbi.
Siapa Yang Menjadi Korban...?
kekerasan gender berbasis online ( KGBO ) bisa terjadi pada laki- laki dan perempuan, namun yang paling banyak korban adalah perempuan, dalam menyoal dan bagaimana melakukan penyadaran bahwa kgbo ini harus di cegah, adalah dengan melakukan edukasi tentang bahaya KGBO.
Perkembangan teknologi informasi merupakan salah satu bukti telah terjadinya modernisasi dalam satu masyarakat. Tidak dapat dipungkiri kehadiran internet semakin dibutuhkan untuk menunjang setiap kebutuhan setiap kebutuhan hidup masyarakat, baik dalam kegiatan sosial, Pendidikan, bisnis dll.
Dampak yang terjadi pada Korban..?
dampak negatif dari KGBO kepada korban ini setidaknya akan meningkatkan traumatik kepada korban. psikologi korban dan Korban dapat merasakan ketakutan, isolasi diri, penyerahan diri pada control, swasensor/bungkam, selain dampak dampak itu kbgo juga berdampak pada sosial,Ekonomi, dan politik. Dikucilkan atau stigma oleh lingkungan sosial, kriminalisasi. Kehilangan peluang ekonomi.
Apakah ada Payung Hukum yang melindungi Korban dengan Penuh ..?
" Kita belum memiliki aturan/ payung hukum yang berpihak pada korban, kekerasan itu sendiri dari fisik, psikis, ekonomi, seksual ,sangat sulit di proses, tambah lagi RUU PKS, sampai saat ini masih delay dan belum di Sahkan, dan para pemangku kebijakan lebih memprioritaskan hal lain, dari pada RUU PKS " Sambung Fathan Aulia ketua Kopri Rayon Tarbiyah UIN Bandung.
Pewarta : Haidar R
untuk mendapatkan File Materi Diskusi KGBO KLIK DISINI