<head> Siapapun Pelakunya Pelecehan Seksual tidak dibenarkan

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Artikel (31) bacaan (14) Berita (29) ekonomi. (1) Film (6) Keilmuan (17) Keislaman (37) Opini (77) Pemilu (6) PMII (14) POLITIK (6) Puisi (2) Warta (39)

Siapapun Pelakunya Pelecehan Seksual tidak dibenarkan

Rabu, Desember 8 | Desember 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-26T22:57:40Z

Dalam beberapa dekade terakhir ini kasus pelecehan seksual semakin merajela dan mencuat, tercatat beberapak kasus pelecehan seksual yang terjadi akhir - akhir ini, kasus kasus pelecehan seksual seakan tidak menjadi perhatian pemerintah saat ini. rancangan RUU PKS yang menjadi RUU TPKS Masih belum mencapat titik temu dan di sahkan, beda halnya dengan RUU Cipta Kerja, yang seakan di kebut untuk segera di legalkan.

beberapa kasus pelecehan seksual sudah seharusnya menjadi perhatian bagi para pemangku kebijakan publik, karenanya segera sahkan RUU TPKS.  kasus pelecehan seksual semakin menjadi karena salahsatunya tidak adanya payung hukum/regulasi yang mengatur tentang pencegahan seksual, sehingga tidak membuat efek jera terhadap pelaku, dan pelaku bebas berkeliaran.

dalam konsep triaspolitika bahwa dalam setiap pemerintahan negara yang memiliki tiga jenis kekuasaan yang tidak di pegang oleh satu tangan saja, dalam konsep triaspolitika ini pada dala pemerintahan negara harus ada 3 jenis kekuasan, yaitu Legislatif, Eksekutip, dan Yudikatif.

Kekuasaan Legislatif (Legislative Power) adalah kekuasaan membuat undang-undang. Kekuasaan untuk membuat undang-undang harus terletah dalam suatu badan khusus untuk itu. Jika penyusunan undang-undang tidak diletakkan pada suatu badan tertentu , maka akan mungkin tiap golongan atau tiap orang mengadakan undang-undang untuk kepentingannya sendiri. Suatu negara yang menamakan diri sebagai negara demokrasi yang peraturan perundangan harus berdasarkan kedaulatan rakyat, maka badan perwakilan rakyat yang harus dianggap sebagai badan yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyusun undang-undang dan dinamakan “Legislatif”.

Pembagian kekuasan menurut konsep Triaspolitika pada pembagian kekuasan pemerintah indonesia, legislatif di duduki oleh MPR dan DPR, yang masing masing mempunyai tugas dan fungsinya, kendati demikian Rancangan RUU TPKS adalah bagian kerja dari badan legislasi yaitu DPR, 

perlu kita ketahui bersama bahwa saat ini ada 2 fraksi yang belum menyepakati RUU TPKS ini, yaitu fraksi Partai PKS, dan Golkar, kedua fraksi tidak menyepakati RUU TPKS dengan alasan yang berbeda.

kasus kasus pelecehan seksual harus menjadi perhatian kita bersama, kasus pelecehan kadang sering kali terabaikan dan proses nya sangat lamban, seperti kasusnya pelecehan yang di lakukan Rady seorang anggota polisi, kasus pelecehan santri di jawa timur jombang, kasus pelecehan santriawati di jawa barat bandung.

yang menjadi pemicu terjadinya kekerasan seksual, tidak sedikit orang yang menyalahkan tampilan wanita yang menurutnya dapat memicu timbulnya syahwat, selalu saja yang disalahkan adalah perempuan, tanpa pernah mengevaluasi diri.
selalu saja pakaian wanita yang disalahkan, padahal seksi atau tidak seksinya pakaian wanita, tetap saja kasus pelecehan seksual itu ada.

kasus pelecehan seksual juga terjadi di lembaga - lembaga pendidikan, baik lembaga formal seperti perguruan tinggi ataupun lembaga non formal semisal pondok pesantren, lembaga lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi perempuan, bukan malah menjadi ancaman bagi perempuan.

dari dampak pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen ataupun kyai memberikan efek gangguan mental dan psikologi korban, sehingga tidak sedikit dari penyintas mengalami trauma dan bahkan sampai nekat bunuh diri. selain itu juga pelecehan seksual berdampak pada fisik dan psikis.

pelecehan seksual di pondok pesantren sungguh sangat mencinderai nilai nilai dan ajaran pondok pesantren dahulu, pesantren dinilai mampu memberikan pendidikan yang nyaman, aman, dan mampu menumbuhkan karakter yang baik, niat baik orangtua menjadikan anak yang berkarakter justru malah menjadi hal yang tidak di inginkan.
   
pelecehan seksual atas nama apapun tidak dibenarkan baik secara agama, hukum dan norma, baik yang dilakukan oleh orang yang levelnya anak kyai, atau kyai, Dosen, Guru, pelecehan seksual tetap melanggar hukum norma dan Agama.

munculnya kyai - kyai cabul mungkin menjadi bukti bahwa banyak pondok pesantren yang hanya namanya saja, banyak yang mengaku kyai, guru padahal isinya IBLIS.

hal ini senada dengan yang sering saya dengar dari sahabat ilham ramdani , Qalilul Ulama Katsirul Khitoba, sedikitnya para ulama dan banyaknya para tukang bacot, semisal jago berbicara agama padahal pada kerangka implementasi nihil, begitupun pada kerangka akhlak.

para ulama selalu memberikan contoh yang baik, baik dari segi sosial, maupaun akhlak yang sifatnya personal, terbukti bahwa pesantren pada saat itu mampu melahirkan generasi yang hebat  karena kyai dan ulamanya benar benar kyai, baik dari segi keilmuan ataupun akhlak.

saya hanya menghimbau jangan mudah tergiur dengan pondok pesantren yang gratis, atau dengan pondok pesantren program tahfidz gratis, sebelum bapak/ibu menganalisa dan melakuakan penilaian terhadap pondok pesantren tersebut, lihat latar belakangnya, dan kemudian sanad keilmuannya. 

A haidar 

×
Berita Terbaru Update