Bandung barat , 27/04/2022 Aliansi Rakyat Peduli Desa ( ARPD ) akan melaporkan Dua akun terkait penyebaran isu miring/hoax yang dilakukan oleh kedua akun tersebut, disinyalir kedua akun tersebut melakukan provokasi di media sosial terhadap pemerintahan Desa Sukahaji.
sa'at di hubungi tim redaksi, ketua ARPD bung zamzani, memberikan informasi kepada kami " bahwa kami akan menindak tegas pelaku yang menyebarkan isu hoax, kami sudah memiliki bukti bukti yang sah sebagai bahan pelaporan nanti, Ujarnya.
dalam persoalan ini pemerintah Desa Sukahaji merasa bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut, membuat gaduh, dan membuat provokasi terhadap Masyarakat.
sedangkan saat ini, Ketua ARPD sudah mengantongi identitas kedua Akun tersebut, yaitu atas nama Dkomarudin dan akun kedua Atas nama Adi Rifa'i Puad Hasan, tim ARPD sudah mengantongi kedua akun tersebut.
saat dihubungi tim, ketua ARPD, akan menjerat pelaku penyebaran Hoax dengan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 " setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan ( SARA)"
setiap orang menyebarkan berita bohong atau hoaks yeng termasuk dalam pasal 28 UU ITE ini akan di pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.
tentunya kami akan menindak penyebar isu Hoaks sesuai dengan undang- undang dan hukum yang berlaku, ujar zam zani
Jika pelaku tidak ada i'tikad baik dan meminta maaf terhadap pemerintah Desa Sukahai, kami tidak akan segan untuk menjerat pelaku sesuai hukum yang berlaku , tandas Zamzani ( Ketua Aliansi Rakyat Peduli Desa )