bukannya undang-undang dibuat untuk memberikan manfaat kepada rakyat?
Bukan nya undang-undang dibuat atas kepentingan rakyat? dan bukan kepentingan wakil rakyat. namun dalam RKUHP yang mengatur soal penghinaan lembaga negara dan penguasa itu ukuran nya sampai mana?
RKUHP BERMASALAH |
bukan nya bermanfaat ini malah bisa berpotensi untuk mengkriminalisasi rakyat katanya sih alasanya demi menjaga martabat?
iya saya sepakat karna DPR,MPR,POLISI,JAKSA,HAKIM, MENTERI, bahkan PRESIDEN sekalipun itu wajib hukumnya di hormati dan dihargai.
namun ketika kebijaksanaanya tidak pro terhadap rakyat bahkan merugikan negara,korupsi sana sini dan menindas rakyat kecil seolah-olah mengatas namakan rakyat padahal hipokrit jangankan di kritik mereka pantas dihina.
pemerintah harusnya banyak di uji bukan banyak dipuji,beda konteks jika memfitnah melahirkan narasi-narasi kebencian,perpecahan yang membuat kegaduhan.
saya cuma khawatir jika ini disapu ratakan, sudah cukup dengan undang-undang ITE karna jelas substansinya, ketika tindakan ini dinilai merendahkan martabat lembaga negara kita terancam di penjara.
secara yuridis ini dinilai sebagai refleksi dari norma yang bertentangan terhadap freedom of expression dari masyarakat secara yuridis pula ini bertentangan dengan hak sipil politik apalagi berbicara tentang amandemen konstitusi yang telah memasukan hak asasi manusia.
jadi jelas ini tidak sesuai dengan konstruksi berfikir dengan nuansa kritik konstruktif dalam iklim demokrasi jadi mohon tolong buka draft nya,ini bukan zaman koloni ini bukan negara milik perseorangan atau milik segelintir partai tapi ini milik rakyat indonesia:)
Irfan muhammad faruq