Hukum Memakan Biawak |
Sahabat Literasi, postingan kali ini kita akan membahas seputar Hukum Memakan Biawak, dan perbedaan antara biawak dengan Dlabb ( Kadal Gurun), sebab banyak orang yang salah memaknai bahwa Dlabb adalah Biawak ( hewan yang biasa di air), sedangkan makna Dlabb yang sesungguhnya adalah Kadal Gurun, kadal gurun hidup di Gurun Pasir, serta memiliki postur dan kebiasaan hidup yang berbeda dengan Biawak, dlabb atau kadal gurun memakan rumput dan belalang.
Biawak merupakan hewan yang hidup di dekat perairan dan beredar di indonesia, biawak biasanya hidup di tempat yang lembab, di sungai, dan rawa, biawak biasanya memakan Ikan, Katak, dan Jenis hewan lainnya, ciri ciri dari biawak ini memili ekor Panjang, mempunyai cakar di kukunya.
Kata Dlabb kerap diterjemahkan sebagai biawak, meski punya ciri fisik yang hampir mirip, kata dlabb lebih tepat diterjemahkan pada kadal gurun ( Uromastyx), dan Hukum Menkomsi Keduanya berbeda.
Pandangan Hukum
Biawak Haram di konsumsi berdasarkan Keputusan Muktamar ke -7 NU di Bandung Tahun 1932.
Sedangkan Kadal Gurun halal di konsumsi berdasarkan hadist Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan Imam Bukhari.
Perbedaan Biawak dan Kadal Gurun
Habitat
Biawak hidup di dekat perairan, sedangkan kadal gurun hidup di tengah padang pasir
Postur Dan Ekor
Ekor biawak cenderung Panjang dan halus, sedangkan Ekor kadal Gurun lebih Pendek, kasar dan bersisik.
Makanan
Biawak biasa memakan kodok, ikan, tikus, hingga burung, Adapun Kadal Gurun hanya memakan Rumput dan belalang.
Sumber : Nuonline,id