<head> Panwaslu cikalongwetan Sukses Gelar fasilitasi dan dokumentasi Pengawasan Kampanye dan Logistik

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Artikel (31) bacaan (14) Berita (29) ekonomi. (1) Film (6) Keilmuan (17) Keislaman (37) Opini (77) Pemilu (6) PMII (14) POLITIK (6) Puisi (2) Warta (39)

Panwaslu cikalongwetan Sukses Gelar fasilitasi dan dokumentasi Pengawasan Kampanye dan Logistik

Rabu, Desember 13 | Desember 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-14T04:58:25Z

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat sukses gelar kegiatan fasilitasi dan dokumentasi Pengawasan Kampanye dan Logistik, kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cikalongwetan, Desa Mandalamukti Kec. Cikalongwetan Kab Bandung Barat, Pada 11-12 Desember 2023.

Doc a


Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cikalongwetan, Pipin Irawan, ketua dan kordiv SDM Panwaslu Kecamatan Cikalongwetan, Agus Solihin, SH, Kordiv HP2HM rike Rahayu, S.Tr.A.p, Kordiv PP & PS , Hifni Mannan Nuzula, Para Kepala desa dan Perangkat Desa Se kecamatan Cikalongwetan.

kegiatan Fasilitasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan kapasitas penyelenggara pemilu, tentang pengawasan kampanye dan Logistik, ujar Hifni Mannan Nuzula

Dalam sambutannya Agus Solihin ( Ketua Panwaslu Cikalongwetan), menyampaikan “Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan Pemilu Tahun 2024,  menyamakan persepsi jajaran Panwaslu kecamatan terkait tugas, wewenang dan kewajiban dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan demi suksesnya Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bandung Barat”, ucapnya.

Narasumber dari Kordiv PP & PS, Hifni Mannan Nuzula S.Pd dengan topik yang diangkat  PENGAWASAN KAMPANYE DALAM PEMILIHAN UMUM menjelaskan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.

sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.


×
Berita Terbaru Update