Istilah Etik hari ini mendekati pelaksaan pilkada 2024 menjadi hal yang diperbincangkan sangat hangat di berbagai kalangan, baik kalangan sipil, politisi, penyelenggara Negara, polisi, dan bahkan penyelenggara pemilu.
Namun apakah istilah itu sampai
hari ini masih berlaku, sebagai sebuah sikap ataukah hanya istilah yang di
lontarkan pada kondisi / momentum tertentu , sehingga istilah etik dan tidak
etik ini menjadi senjata bagi siapa saja yang sedang memanfaatkan momentum,
atauhkan bahkan sebagai narasi untuk penggiringan isu dan pengalihan saja, agar
istilah etik ini tidak begitu liar dan menjadi istilah yang di manfaatkan,
sebaiknya kita merujuk kepada istilah/Definisi:
Etik merupakan kumpulan asas
atau nilai yang berkenaan dengan Akhlak dan Juga Nilai mengenai benar dan salah
yang di anut sutau golongan atau masyarakat, sedangkan Etika adalah ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (
Akhlak ), jika kita simpulkan etik adalah instrumen yang di sepakati oleh
sebagain kelompok/golongan masyarakat untuk memberikan funishmen benar atau salah,
sehingga jika menurut kesepakatan etik suatu perbuatan itu salah/melanggar,
sudah barang tentu akan mendapatkan hukuman.
Istilah etik lebih terkait
dengan moral, benar atau salah dan juga hukum. Definisi etik yang paling umum
adalah prinsip- prinsip yang di pegang teguh, ( Rules of conducts) dalam
bekerja, melaksanakan tugas tugas dan kewajiban, oleh karena itu, semua profesi
yang terkait dengan pelayanan masyarakat dan dengan kepentingan umum sudah
memiliki apa yang di sebut kode etik profesi, “ kode etik profesi mengatur
tentang apa yang wajib atau harus dan yang di larang dilakukan oleh mereka yang
menjalani profesi itu.
Jadi sudah barang tentu siapapun
itu yang berhubungan dengan profesi sebagai pelayan masyarakat harus beretika
dan mendahulukan etik, dengan demikian secara istilah etik adalah konsekuen hukum
atas segala tindakan. Perbuatan yang di dalam nya terdapat nilai.
Sebagai pelayan masyarakat,
contohnya polisi, tidak mungkin dibenarkan, apabila seorang polisi mencuri,
menganiaya dan bahkan mencabuli, sebab tindakan tindakan itu secara norma sudah
tidak etik, dan melanggar kode etik sebagai pelayan masyarakat.
Persoalan etik ini juga
terjadi/pengungkapan istilah ketika menghadapi pilkada tahun 2024, contoh
misalnya etik dilontarkan pada pasangan calon yang berlatar belakang artis, “
naon sih artis jadi bupati, teu etik pisan,..( misalnya ), padalah secara hukum
siapapun itu yang mencukupi persyaratan sebagai calon , selama memenuhi syarat
dan tidak melanggar, sah sah saja, dan tidak ada etik yang dilanggar, namun
perkataan tidak etik yang dilontarkan pada pasangan tesebut menjadi bola liar,
karena framing media yang begitu masif.
Kemudian selain itu etik juga
muncul, bagi mereka yang menduduki sebagai para penyelenggara pemilu, sehingga
ada kode etik khusus yang mengatur para penyelenggara pemilu,, agar tidak
melanggar kode etik, sehingga dalam proses ini terdapat badan khusus yang menangani
persoalan kode etik penyelengara pemilu, yaitu DKPP ( Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu), tugas DKPP ini sebagai komisi disiplin, dan aduan
masyarakat apabila para penyelenggara pemilu tidak menjungjung tinggi kode etik
sebagai penyelenggara pemilu.
Menyoal kode etik para
penyelenggara pemilu,, singkatnya seorang penyelenggara pemilu tidak mungkin
melalukan kegiatan kampanye, menjadi bagian timses, dan melakukan tindakan yang
merugikan dan tidak netral, contohnya penggelembungan suara, pengkondisian
calon pasangan dll. Karena tindakan tindakan tersebut disinyalir sebagai
tindakan menodai/menciderai etik sebagai penyelenggara pemilu.
Sehingga dengan demikian
penyelenggara pemilu yang melakukan tindakan tindakan sebagaimana di maksud,
dapat dikatakan sebagai pelanggaran sebagai penyelengara pemilu, sehingga
seharusnya harus dijatuhi hukuman diberhentikan dengan tidak hormat (sesuai
mekanisme/regulasi) yang sudah di atur, itupun melalui tahapan- tahapan terntu,
yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik .
Jadi bagaimana tanggapan netizen
persoalan etik ini,masihkan berlaku atau hanya pada kondisi dan momentum
tertentu, ataukan istilah etik ini sebagai senjata untuk mengatur bahkan
melucuti seseorang, dengan dugaan melanggar kode etik.
penulis : biasa masih nu kamari