<head> Etik dan tidak etik, melanggar dan pelanggaran

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Artikel (31) bacaan (14) Berita (29) ekonomi. (1) Film (6) Keilmuan (17) Keislaman (37) Opini (77) Pemilu (6) PMII (14) POLITIK (6) Puisi (2) Warta (39)

Etik dan tidak etik, melanggar dan pelanggaran

Sabtu, Juli 20 | Juli 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-03T05:52:21Z

Istilah Etik hari ini mendekati pelaksaan pilkada 2024 menjadi hal yang diperbincangkan sangat hangat di berbagai kalangan, baik kalangan sipil, politisi, penyelenggara Negara, polisi, dan bahkan penyelenggara pemilu.



Namun apakah istilah itu sampai hari ini masih berlaku, sebagai sebuah sikap ataukah hanya istilah yang di lontarkan pada kondisi / momentum tertentu , sehingga istilah etik dan tidak etik ini menjadi senjata bagi siapa saja yang sedang memanfaatkan momentum, atauhkan bahkan sebagai narasi untuk penggiringan isu dan pengalihan saja, agar istilah etik ini tidak begitu liar dan menjadi istilah yang di manfaatkan, sebaiknya kita merujuk kepada istilah/Definisi:

Etik merupakan kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan Akhlak dan Juga Nilai mengenai benar dan salah yang di anut sutau golongan atau masyarakat, sedangkan Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral ( Akhlak ), jika kita simpulkan etik adalah instrumen yang di sepakati oleh sebagain kelompok/golongan masyarakat untuk memberikan funishmen benar atau salah, sehingga jika menurut kesepakatan etik suatu perbuatan itu salah/melanggar, sudah barang tentu akan mendapatkan hukuman.

Istilah etik lebih terkait dengan moral, benar atau salah dan juga hukum. Definisi etik yang paling umum adalah prinsip- prinsip yang di pegang teguh, ( Rules of conducts) dalam bekerja, melaksanakan tugas tugas dan kewajiban, oleh karena itu, semua profesi yang terkait dengan pelayanan masyarakat dan dengan kepentingan umum sudah memiliki apa yang di sebut kode etik profesi, “ kode etik profesi mengatur tentang apa yang wajib atau harus dan yang di larang dilakukan oleh mereka yang menjalani profesi itu.

Jadi sudah barang tentu siapapun itu yang berhubungan dengan profesi sebagai pelayan masyarakat harus beretika dan mendahulukan etik, dengan demikian secara istilah etik adalah konsekuen hukum atas segala tindakan. Perbuatan yang di dalam nya terdapat nilai.

Sebagai pelayan masyarakat, contohnya polisi, tidak mungkin dibenarkan, apabila seorang polisi mencuri, menganiaya dan bahkan mencabuli, sebab tindakan tindakan itu secara norma sudah tidak etik, dan melanggar kode etik sebagai pelayan masyarakat.

Persoalan etik ini juga terjadi/pengungkapan istilah ketika menghadapi pilkada tahun 2024, contoh misalnya etik dilontarkan pada pasangan calon yang berlatar belakang artis, “ naon sih artis jadi bupati, teu etik pisan,..( misalnya ), padalah secara hukum siapapun itu yang mencukupi persyaratan sebagai calon , selama memenuhi syarat dan tidak melanggar, sah sah saja, dan tidak ada etik yang dilanggar, namun perkataan tidak etik yang dilontarkan pada pasangan tesebut menjadi bola liar, karena framing media yang begitu masif.

Kemudian selain itu etik juga muncul, bagi mereka yang menduduki sebagai para penyelenggara pemilu, sehingga ada kode etik khusus yang mengatur para penyelenggara pemilu,, agar tidak melanggar kode etik, sehingga dalam proses ini terdapat badan khusus yang menangani persoalan kode etik penyelengara pemilu, yaitu DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), tugas DKPP ini sebagai komisi disiplin, dan aduan masyarakat apabila para penyelenggara pemilu tidak menjungjung tinggi kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Menyoal kode etik para penyelenggara pemilu,, singkatnya seorang penyelenggara pemilu tidak mungkin melalukan kegiatan kampanye, menjadi bagian timses, dan melakukan tindakan yang merugikan dan tidak netral, contohnya penggelembungan suara, pengkondisian calon pasangan dll. Karena tindakan tindakan tersebut disinyalir sebagai tindakan menodai/menciderai etik sebagai penyelenggara pemilu.

Sehingga dengan demikian penyelenggara pemilu yang melakukan tindakan tindakan sebagaimana di maksud, dapat dikatakan sebagai pelanggaran sebagai penyelengara pemilu, sehingga seharusnya harus dijatuhi hukuman diberhentikan dengan tidak hormat (sesuai mekanisme/regulasi) yang sudah di atur, itupun melalui tahapan- tahapan terntu, yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik .

Jadi bagaimana tanggapan netizen persoalan etik ini,masihkan berlaku atau hanya pada kondisi dan momentum tertentu, ataukan istilah etik ini sebagai senjata untuk mengatur bahkan melucuti seseorang, dengan dugaan melanggar kode etik.

penulis : biasa masih nu kamari

 

 

 

 


×
Berita Terbaru Update