<head> Dinamika Putusan MK, Siapa di untungkan..?

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Artikel (31) bacaan (14) Berita (29) ekonomi. (1) Film (6) Keilmuan (17) Keislaman (37) Opini (77) Pemilu (6) PMII (14) POLITIK (6) Puisi (2) Warta (39)

Dinamika Putusan MK, Siapa di untungkan..?

Kamis, Agustus 22 | Agustus 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-23T04:04:34Z

Dinamika Putusan MK

kita memang sebagai rakyat selalu saja di kejutkan dengan berbagai putusan dan kebijakan yang sama sekali urgensinya tidak memberikan dampak kemaslahatan, dan bagi keberlangsungan hidup rakyat yang sampai saat ini masih di anggap sebagai ruang ruang untuk meraup suara dan kekuasaan.

demokrasi kita sampai saat ini memang belum menunjukan perubahan yang signfikan, hal ini termasuk tanggung jawab elit pimpinan partai politik, yang notabene mereka dulunya juga sebagai aktivis dan mahasiswa. salah satu hal yang menjadi penyebab runtuhnya demokrasi, dan rendahnya kualitas pemimpin yang di lahirkan oleh pemilihan umum, adalah maraknya money politik, sebab money politik ini mengakibatkan melambungnya cost politik, hal ini tentunya berimplikasi pada rendahnya kualitas pemimpin, lalu sebenarnya siapa yang salah, rakyat yang menerima, yang memberi, dan yang seakan melegalisasi.

Aksi DPRD Jabar

salah satu contoh daerah/kabupaten dengan money politik tertinggi ada di bandung barat, salah satu kabupaten hasil pemekaran dari kab bandung, pantas saja jika kabupaten bandung barat, di anggap sebagai kabupaten dengan daerah tinggi money politik, hal ini di tandai dengan beberapa kali pejabat eksekutif nya di tanggak KPK.

lagi- lagi persoalan tinggi nya money politik di bandung barat, salah satunya, karena hampir calon calon eksekutif di bandung barat, merupakan hasil kawin silang elit pimpinan parpol, yang hanya mengandalkan popularitas, dan money, sehingga memang dinamika di bandung barat sangat mengerikan, karena ya begitu uang adalah perhitungan sebenarnya dalam pilkada.

alih alih borong kekuasaan dan koalisi sehingga warga asli bandung barat, nyaris tidak pernah di lirik oleh partai partai yang mempunyai kursi parlemen, misalnya ada Kang asep Ilyas, asep ismail, dan calon lain  nya, yang notabene mereka warga asli pituin bandung barat, namun mereka hampir saja tidak jadi mencalonkan, karena ada aksi borong koaliasi, oleh partai pendukung elit ( KIM).

dengan hadirnya putusan MK, yang di ajukan JR oleh partai Buruh dan Gelora, membuka kembali keran keran kesempatan untuk mencalonkan menjadi calon kepala daerah, MK telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

MK telah menurunkan ambang batas yang mulanya  25 % menjadi lebih rendah di sesuaikan dengan jumlah suara sah partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah DPT di masing- masing daerah.

namun ternyata keputusan MK yang sifatnya harus di patuhi dan mengikat itu, rupanya sedang di akali oleh skandal elit partai politik, DPR, dan Juga Pemerintah, hasil keputusan langsung di sikapi oleh baleg DPR, namun sikap mereka bukan untuk mengikuti putusan MK, namun justru di sinyalir untuk menganulir putusan MK, sehingga munculah protes dan Aksi masa yang di lakukan oleh mahasiswa, rakyat, pakar hukum, dan elemen lain nya.

munculnya gerakan aksi masa di berbagai daerah bukan tanpa sebab, penyebabnya atas pembangkangan dan pengkhiatan DPR, pemerintah terhadap Konstitusi MK, dan tentunya disinyalir agar menguntungkan putra mahkota presiden Joko Widodo.

lalu bagaimana kah putusan MK secara Hukum...?

Putusan mahkamah Konstitusi ( MK ) di indonesia bersifat final dan mengikat, ini berarti bahwa semua pihak,baik itu individu, negara,maupun lembaga lain nya, harus mematuhi dan mengikuti putusan yang di keluarkan oleh MK.
Dalam konteks pengujian undang-undang putusan MK dapat membatalkan atau menyatakan suatu undang-undang tidak berlaku jika dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, hal ini penting untuk menjaga supremasi hukum dan memastikan bahwa semua peraturan yang berlaku sejalan dengan UUD 1945.

Mengenai sifat final putusan MK ditegaskan pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara konstitusi dalam tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.... Ketentuan tersebut diikuti . pengaturannya dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK. Menurut Penjelasan Pasal 10 ayat (1), Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memeroleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Pasal 47 UU MK mempertegas sifat final tersebut dengan menyatakan bahwa Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum.

Dengan ketentuan-ketentuan tersebut maka,Putusan MK bersifat final yang berarti, (1) secara langsung memperoleh kekuatan hukum, (2) karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka putusan MK memiliki akibat hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan putusan. Hal ini karena putusan MK berbeda dengan putusan peradilan umum yang hanya mengikat para pihak berperkara (interparties)

Siapa diuntungkan Putusan MK

secara spesifik keputusan Mahkamah konstitusi justru sangat menguntungkan, terlebih sebagai keputusan yang pro rakyat, justru keputusan ini tentunya menguntung elit parpol penggugat dalam hal ini gelora, dan Partai buruh, sudah jelas memang, meski partai buruh dan gelora yang menggugat tetapi partai lain non parlemen sangat di untungkan oleh keputusan MK.
setelah PDIP yang nyaris tidak bisa mencalonkan Kepala daerah di Jakarta misalnya, dengan keputusan MK ini justru PDIP pun sangat di untungkan.
kedua dari putusan MK ini membuka semua hak warga negara untuk di calonkan, dan mencalonkan sebagai kepala daerah, tanpa harus dengan partai mempunyai parlemen, hal ini justru sebagai perlawan terhadap beberapa elit politik yang memborong koalisi, sehingga hanya menyisakan kotak kosong/calon boneka. 
hadirnya wacana melawan kotang kosong di berbagai daerah tentuya menjadi kecemasan rakyat dan warga negara, mereka tidak di didik dengan pendidikan politik, dan gagasan yang visioner dari calon, mereka hanya disuguhkan oleh calon pemimpin yang jelas tanpa perlu ada gagasan, kiranya bisa menang telak dari kotak kosong.
lalu apa implikasinya putusan MK dengan rakyat.
1. putusan MK mengendalikan kedaulatan politik bagi rakyat
2. putusan MK meminimalisir calon melawan kotang kosong.
3. putusan MK mencegah yang belum cukup umur mencalonkan dan berkuasa
4. putusan MK memberikan pendidikan politik bagi rakyat, sebab kedaulatan politik ada di tangan rakyat.
5. putusan MK menjadi kontrol dan keterlibatan warga negara dalam keputusan Politik.

By. Ahmad Kodir N

×
Berita Terbaru Update