<head> Netralitas Kepala Desa di Kecamatan cipeundeuy dipertaruhkan, Bawaslu Harus bersikap

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Artikel (31) bacaan (14) Berita (29) ekonomi. (1) Film (6) Keilmuan (17) Keislaman (37) Opini (77) Pemilu (6) PMII (14) POLITIK (6) Puisi (2) Warta (39)

Netralitas Kepala Desa di Kecamatan cipeundeuy dipertaruhkan, Bawaslu Harus bersikap

Selasa, Oktober 29 | Oktober 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-30T04:38:42Z

Bandung Barat satu.com, Sejumlah Aktivis dan Tokoh masyarakat di kecamatan Cipeundeuy Bandung Barat, merasa geram atas dugaan beberapa Kepala desa di kecamatan cipeundeuy dipertaruhkan Netralitasnya, sebab beberapa kepala Desa di cipeundeuy dinilai melanggar Netralitas sebagai kepala Desa.

Kepala Desa di kecamatan cipeundeuy di duga mendukung salah satu calon bupati Bandung Barat, No Urut 2, di duga para kepala Desa mengarahkan dan mengkonsolidasi  para perangkat Desa, Kader Posyandu, dan Para Ketua Rt dan RW.

Seharusnya dalam Pilkada Bandung Barat ini, mereka kepala Desa harus bersikap Netral, sebab diatur dalam UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa.

1. Pasal 70 angka (1) huruf c menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan;

2. Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;

3. Pasal 188 menyebutkan Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak RP 6.000.000 (enam juta rupiah).

dari regulasi yang sudah sangat jelas, seharusnya para Kepala Desa bersikap Netral, sebab Jika melanggar, sudah pasti ada Sanksi Hukum dan Sanksi Sosial, Kami aktivis bersama para Tokoh di kecamatan Cipeundeuy, mengecam keras Para Kepala Desa Yang ikut Cawe cawe terhadap salah satu Calon Bupati, imbuh Faruq Kordinator Aktivis.

dari beberapa Dugaan Tidak Netralnya Para Kepala Desa di Kecamatan Cipeundeuy, Bandung Barat, harusnya Bawaslu bertindak cepat tanggap, dan kami harap bawaslu, panwaslu, bersikap dengan tegas dan tidak tebang pilih, ujar Abidin. 


×
Berita Terbaru Update